Artikel ini berjudul “The Criminal Law Formulation Policies in Overcoming the Crime of Sexual Harassment in Indonesia (Gender Equalitu and Sharia Values Approach)” yang membahas tentang aturan pelecehan seksual yang diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Latar belakangnya, karena kasus pelecehan seksual di Indonesia selalu meningkat. Tercatat hingga bulan September, selama tahun 2023 terdapat sebanyak 19.593 kasus kekerasan seksual di seluruh Indonesia, ini membuat Indonesia tergolong dalam masa darurat kekerasan seksual. Kekerasan seksual banyak bentuknya, salah satunya adalah pelecehan seksual dalam bentuk verbal dan non-verbal. Pelecehan seksual semakin sering terjadi dan sangat memerlukan perhatian khusus, terlebih karena meningkatnya kegiatan manusia di dunia elektronik, termasuk sejak masa pandemi Covid-19.
Pelecehan seksual bukan sekadar masalah lokal, melainkan masalah nasional bahkan isu internasional. Hal ini menjadi urgensi bahwa pelecehan seksual harus ditindak secara tegas. Pelecehan seksual juga berkaitan dengan pemahaman yang salah bahwa hak perempuan tidak setara dengan hak laki-laki. Penelitian ini menganalisis pengaturan pelecehan seksual di Indonesia berdasarkan kesetaraan kesetaraan gender, dan perspektif hukum Islam dalam menilai kaidah dan norma dalam pengaturan pelecehan seksual di Indoneisa. Penelitan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual dengan dibantu teori kebijakan hukum pidana, teori legal feminist dan teori korban terhadap pelecehan seksual dari sudut pandang gender equality.
Paper ini menekankan bahwa tindak pidana pelecehan seksual merupakan salah satu bukti gender inequality, maka sangat mendesak untuk menyempurnakan pemaknaan dalam UU TPKS dan KUHP Baru melalui aturan yang lebih tehnis terutama tentang pembuktian pelecehan seksual. UU TPKS dan KUHP Baru berdasar pada nilai religiusitas yang menjunjung tinggi gender equality dan memenuhi hak-hak korban yang mencerminkan nilai-nilai maqashid syariah yang berfokus pada kemanusiaan.
Ia mengatakan bahwa paper yang dinyatakan lolos dan didiseminasikan di aicis 2024 ini memiliki perjalanan yang tidak mudah, baik dari segi penyusunan mengingat aturan yang dibahas terus berkembang dengan cepat mulai dari rancangan hingga sudah menjadi UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan RKUHP hingga UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Oleh karna itu paper ini pernah beberapa kali ditolak ketika disubmit karena aturannya sudah berubah. Namun saya cukup bangga karena satu hari setelah dinyatakan lolos aicis, artikel ini juga dinyatakan diterima di jurnal sinta 2,” ujar Iqbal.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa banyak hal positif yang didapat selama AICIS 2024
“Aicis tahun ini sangat menantang karena selain diseminasi, kami mendapatkan kesempatan untuk menyempurnakan karya kami melalui short course, dan karena paper ini sudah diterima di jurnal lain, maka saya akan mengajukan paper saya yang juga membahas kekerasan seksual untuk dikelola oleh editor jurnal yang bekerja sama dengan aicis tahun ini, semoga juga dapat diterima untuk diterbitkan”
Sesuai jadwal, paper ini didiseminasikan pada parallel session 3 panel OP 0047 yang mengangkat isu Moderation, Sexuality, and Power in Minority Issues yang dibahas oleh Prof Wan Jamaluddin Z. S.Ag., M.Ag., Ph.D (Rektor UIN Raden Intan Lampung) dan Prof. Dr. H. Abd Aziz, M.Pd.I., Rektor UIN Sayyid Al Rahmatullah Tulungagung pada Sabtu, 3 Februari 2024 pukul 13.00 WIB.
Kontributor : Iqbal Kamalludin
Penulis : Anik Maghfiro
Editor : Baryachi