Ia menyebut, Kompilasi Hukum Islam sebagai wadah rujukan hakim mengalami tantangan baru dalam menjawab kompleksitas kehidupan beragama dan bernegara. Yunas mengungkapkan, saat ini terdapat kesenjangan yang tidak sesuai antara sosialisasi pembaruan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan kebutuhan masyarakat muslim.
Apa yang disampaikan Yunas tersebut merupakan bagian dari penelitiannya yang berjudul "e-partisipasi Masyarakat Muslim dalam Sosialisasi pembaharuan Kompilasi Hukum Islam". Penelitiannya tersebut berhasil terpilih sebagai salah satu paper yang dipresentasikan pada acara AICIS ke-22 tahun 2023 yang digelar di UIN Sunan Ampel Surabaya.
“Bahwa, dalam sosialisasi Kompilasi Hukum Islam seharusnya ada partisipasi dari masyarakat dengan bentuknya tidak mengevaluasi namun hanya mengusulkan kebutuhan hukum fiqh apa yang harusnya dibahas para ulama,” jelas Yunas di Kampus UIN Sunan Ampel Surabaya pada Kamis (04/05). Ia menambahkan, melalui pengusulan kebutuhan hukum fiqh akan menjadi rangkuman pedoman bagi acuan KHI.
Dengan berbagai partisipasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat memberikan feedback berupa rekomendasi hukum fiqh yang sesuai dengan perubahan zaman dan di tengah meluasnya pengetahuan tentang fiqh multidisipliner. “Jadi masyarakat bukan hanya turut berpartisipasi dalam mensosialisasikan KHI namun juga mendampingi proses pembaruan KHI dan di antaranya juga dengan memberikan rekomendasi hukum-hukum fiqh yang dibutuhkan,” ucap Yunas.
Reporter : Dimas Prasetya
Editor : Anik Maghfiroh
Redaktur : Humas Bagian Umum