Prof. Dr. H. Imam Kanafi, M.Ag selaku Ketua LP2M menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengawal mutu hasil penelitian, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No.44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Penelitian. Yakni, standar hasil penelitian; standar isi penelitian; standar proses penelitian; standar penilaian penelitian; standar peneliti; standar sarana dan prasarana penelitian; standar pengelolaan penelitian; standar pendanaan dan pembiayaan penelitian. "Kami memastikan agar hasil penelitian benar-benar sesuai dengan yang diharapkan sehingga hasilnya dapat memberikan sumbangsih pada perkembangan keilmuan, serta dapat memberikan solusi atas permasalahan yang ada di masyarakat," ungkap Prof. Imam.
Najmul Afad, selaku Kepala Pusat Penelitian LP2M menyatakan bahwa secara teknis peneliti akan bertemu dengan dua reviewer. “Mereka nantinya akan mempresentasikan hasil penelitian yang telah dilakukan. Selanjutnya para reviewer akan memberikan masukan yang membangun guna melengkapi hasil penelitian," ucap Afad.
Setelah proses presentasi selesai, peneliti diminta merevisi naskahnya sesuai dengan masukan yang telah diberikan reviewer pada dan nantinya pada 9-21 September 2023. Selanjutnya para peneliti akan mengupload laporannya di website litapdimas pada 27 September 2023 dan menyerahkan laporan versi cetak pada 4 Oktober 2023 mendatang.
Reporter : Humas LP2M
Editor : Baryachi