Sejumlah perguruan tinggi di seluruh Indonesia, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta menugaskan masing-masing sebanyak 2 orang, yaitu rektor dan 1 orang dosen dalam kegiatan ini.
Uji Publik Peraturan pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi diselenggarakan sebagai sarana mendiskusikan dan memberikan usulan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Selanjutnya, regulasi penyelenggaraan pendidikan tinggi diperlukan sebagai salah satu upaya adaptasi keberadaan perguruan tinggi dengan tuntutan perubahan dan isu-isu strategis yang berkembang.
Rektor UIN Gus Dur, Prof. Zaenal menyambut baik atas rancangan Peraturan Pemerintah ini.“Kehadiran Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ini menjadi titik temu dari beberapa regulasi penyelenggaran pendidikan tinggi,” tutur Prof Zaenal.
Sedang menurut Iskarim,dosen dari UIN Gus Dur yang hadir dalam kegiatan ini mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sebagai upaya responsif Pemerintah dalam mewujudkan perguruan tinggi yang adaptif dan bereksistensi.
Sebagai informasi, latar belakang pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah ini didasarkan pada beberapa hal, diantaranya: (1) Peraturan Pemerintah yang berlaku perlu penyelarasan karena pengaturan substansi yang sama di dalam beberapa peraturan yang terpisah berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda di masyarakat. Pada beberapa PP saat ini ditemukan norma yang diatur bersinggungan bahkan bertentangan antar-peraturan; (2) Peraturan-peraturan yang ada belum mengakomodir dinamika yang terjadi di masyarakat.
Kontributor : Iskarim
Editor : Baryachi