Pelaksanaan KKN Nusantara Beragama ini akan berlangsung selama 45 hari dengan jumlah peserta sebanyak 320 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat empat mahasiswa UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan yang turut menjadi peserta.
Pada acara pembukaan KKN Moderasi Beragama di IAIN Pare-Pare terbilang sangat meriah dan megah karena semua sudah dipersiapkan oleh para panitia secara matang dimulai dari penyambutan dengan cara pemanggilan kontingen setiap universitas yang mengirim delegasi satu Nusantara kemudian ada beberapa hiburan menarik seperti : penampilan lagu daerah Pare-Pare dan juga tarian Tradisional Bali yang di tampilkan oleh delegasi IHN (Institut Hindu Negri).
Tidak hanya dihadiri oleh para peserta terpilih KKN Moderasi Beragama saja. Acara pembukaan KKN MB juga dihadiri oleh Ketua LP2M seluruh Indonesia. Tidak lupa dihadiri pula oleh segenap pejabat negara. Seluruh rangkaian yang sudah terlaksana tentu sangat memberi kesan kepada seluruh peserta yang hadir pada acara pembukaan.
Tak hanya itu, pembekalan KKN Nusantara ini juga menghadirkan beberapa narasumber di antaranya, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Prof Zainul Hamdi, dengan penyampaian materi terkait Arahan Kebijakan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam tentang KKN Moderasi Beragama.
Lalu, Kepala Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Muhammad Aziz Hakim, dengan materi Implementasi Pelaksanaan KKN Moderasi Beragama pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) UIN Gus Dur Jauhar Ali, M.Pd.I mengungkapkan harapannya kepada empat mahasiswa FUAD yang berhasil mengikuti KKN Moderasi Beragama tahun 2023 setelah melewati seleksi yang ketat.
“Tentunya, ini menjadi kesempatan bagi teman-teman mahasiswa UIN Gus Dur untuk menerapkan teori-teori yang didapat selamat perkuliahan. Begitu pula menjadi kesempatan untuk mengimplementasikan nilai-nilai moderat di tempat KKN. Harapannya teman-teman dapat melaksanakan KKN ini dengan sebaik mungkin,” ujar Jauhar.
Reporter : Syafiq Yagdhon
Editor : Dimas Prasetya