Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh dosen di lingkungan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan baik jenjang profesor, lektor kepala, lektor, asisten ahli dan CPNS. Hadir secara virtual, Prof. Dr. Sutikno, S.T., M.T yang merupakan Tim Penilai Angka Kredit Dosen Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Diktis Kemenag sebagai narasumber.
Dalam sambutan sekaligus membuka acara Prof. Dr. Zaenal Mustakim, M.Ag., Rektor UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan beserta tim yang telah sikap merespon regulasi baru sehingga dosen di lingkungan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan tidak tertinggal informasi apalagi ini menyangkut hajat hidup banyak dosen.
Prof. Sutikno menjelaskan bahwa PermenPAN RB No 1 Tahun 2023 merupakan pembaruan dari PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Peraturan ini menuntut landasan lain untuk melakukan penyesuaian dengan pola pikir baru tentang jabatan fungsional ASN. “Regulasi ini baru dan kita perlu segera menyesuaikannya,” tambahnya.
Iqbal Kamalludin M.H., dosen muda UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan mengungkapkan responnya setelah mengikuti sosialisasi regulasi baru ini yang menyebut bahwa kegiatan ini sangat penting pada aspek informasi cara dan waktu Pengakuan Angka Kredit (PAK) bagi dosen maupun pengajuan pangkat, serta prosedurnya. “Kalau bisa ada workshop penyusunan PAK atau pengakuan PAK dengan menyesuaikan masing-masing jabatan,” harap Iqbal.
Reporter : Najmul Afad
Editor : Baryachi