Periode Awal Pelaporan PDDIKTI
Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Riset, Teknolo gi, dan Pendidikan Tinggi No . 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) , maka secara keseluruhan setiap perguruan tinggi yang ada di Indonesia wajib melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut , maka kami sampaikan bahwa :