Najmul Afad, Kepala Pusat Penelitian menyampaikan bahwa, “setelah peneliti dinyatakan diterima, maka mereka wajib menandatangani kontrak penelitian sebagai syarat pencairan dana bantuan penelitian”. Proses selanjutnya ialah melakukan penelitian selama 4 bulan.
Prof. Dr. H. Imam Kanafi, M.Ag, ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mengingatkan betul kepada para peneliti agar memperhatikan schedule research yang telah ditentukan. “Peneliti wajib terjun ke lapangan, menyusun laporan progress penelitian, dan menyusun laporan akhir penelitian”. Kesemuanya bagian dari proses yang harus diikuti agar sesuai dengan standar SN Dikti.
Reporter : Mochammad Najmul Afad, M.A.
Editor : Humas LP2M